Ni penting bagi anak-anak kelas 3 SMK, 3 SMA maupun 3 SMP yang sebentar lagi menyongsong Ujian Nasional ada info yang sangat perlu anda-anda ketahui terkait dengan Standar Kelulusan Ujian Nasional Tahun 2008. Pada Harian Kompas Selasa, 13 Januari 2008 disebutkan bahwa standar kelulusan Ujian Nasional pada tahun ini meningkat 0,25 point dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan adanya kenaikkan tersebut, pemerintah memperkirakan angka ketidaklulusan masih seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni 10% dari seluruh peserta Ujian Nasional.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo dalam jumpa pers, mengatakan bahwa peserta Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA dinyatakan lulus jika memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. Adapun nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Tahun lali, standar nilai rata-rata kelulusan 5,25.
Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran kompetensi keanlian minimakl 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN, pemerintah daerah dan atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai tersebut sebelum pelaksanaan UN.
Krteria kelulusan Ujian Akhir Sekolah berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar ditetapkan melalui rapat dewan guru. Penetapan mencakup nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan serta nilai rata-rata ketiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Nah itu yang mesti diperhatikan bagi para murid-murid yang duduk di bangku kelas tiga dari SMA,SMK dan SMP jadi belajarlah yang rajin agar mendapatkan hasil yang maksimal ya!!!
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo dalam jumpa pers, mengatakan bahwa peserta Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA dinyatakan lulus jika memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. Adapun nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Tahun lali, standar nilai rata-rata kelulusan 5,25.
Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran kompetensi keanlian minimakl 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN, pemerintah daerah dan atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai tersebut sebelum pelaksanaan UN.
Krteria kelulusan Ujian Akhir Sekolah berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar ditetapkan melalui rapat dewan guru. Penetapan mencakup nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan serta nilai rata-rata ketiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Nah itu yang mesti diperhatikan bagi para murid-murid yang duduk di bangku kelas tiga dari SMA,SMK dan SMP jadi belajarlah yang rajin agar mendapatkan hasil yang maksimal ya!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar