Selasa, 28 Oktober 2008

Tata Tertib Peminjaman Buku

Peminjaman harus menunjukkan kartu anggota Perpustakaan SMK Negeri 2 Surakarta yang masih berlaku.

Jumlah bahan pustaka yang dipinjam maksimal 3 eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 1 (satu) minggu untuk buku koleksi umum dan 3 (tiga) bulan untuk buku paket per-siswa sedangkan untuk guru dan karyawan jangka waktu peminjaman maksimal 1 (satu) bulan per-guru atau karyawan.

Perpanjangan masa peminjaman dapat dilakukan oleh pengguna yang lain jika tidak dipesan/ dibutuhkan oleh pengguna lain, belum diperpanjang selama 2 (dua) kali berturut-turut, dibawa sendiri oleh peminjam dan ditunjukkan kepada petugas untuk diselesaikan pengaministrasiannya

Keterlambatan pengembalian buku yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledoran peminjam dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200,00 (dua ratus rupiah) per-hari per-eksemplar untuk siswa dan Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per-hari per-eksemplar untuk guru dan karyawan.

Peminjam yang menghilangkan/ merusakan bahan pustaka (buku) baik secara sengaja maupun tidak, diwajibkan untuk menggantinya sesuai dengan bahan pustaka yang dihilangkan/ dirusakkan.

Peminjaman yang setelah ditagih 3 (tiga) kali belum juga mengembalikan buku yang dipinjamnya, Perpustakaan SMK Negeri 2 Surakarta akan; mencabut haknya untuk meminjam buku Perpustakaan di SMK Negeri 2 Surakarta, menghentikan pelayanan kepada peminjam, termasuk penolakan penerbitan surat keterangan bebas pinjam dan melaporkannya kepada kepala perpustkaan, peminjam untuk tenaga pengajar (guru) dan karyawan dan kepada bagian kurikulum untuk siswa.

Kartu anggota perpustakaan hanya dapat dipakai oleh yang berhak.

Anggota perpustakaan yang mengizinkan kartu anggotanya digunakan oleh orang lain, hak pinjamnya dicabut selama 6 (enam) bulan terbilang saat diketemukannya hal tersebut di atas.

Peminjaman harus mentaati semua peraturan yang ada di perpustakaan.

Tidak ada komentar: