Jumat, 31 Oktober 2008

Cinta-Mu Seluas Samudra


Penulis : Gola Gong
Penyunting Naskah : Ali Muakhir
Proofreader : M. Ardiansyah
Penerbit : Penerbit Mizan
Desain Sampul : Dodi Rosadi dan tumes
Ilustrator : Dodi Rosadi
484 halaman
ISBN 978-979-9384-99-7

Menjalani kehidupan sebagai Muslimah di tengah-tengah keadaan yang sangat bertolak belakang dengan latar kehidupan yang tidak wajar memang berat, tetapi bukan berarti tidak bisa sama sekali

Selama dua puluh lima tahun, Anah, gadis cantik yang kelahirannya tidak diinginkan lantaran lahir di luar pernikahan yang sah, sangat merasakannya. Mula-mula di dibuang, kemudian dipungut seorang janda penjual nasi uduk. Meskipun pada akhirnya di tinggal bersama sebuah keluarga yang sangat menyayanginya - setelah penjual nasi uduk itu meninggal - tetapi dia tetap merasakan kehidupan yang berat.

Dengan sabar, dia berusaha menjalaninya. Dia yakin suatu saat pasti akan ada cahaya Ilahi untuk menuntunnya ke jalan yang diridhai Yang Mahakuasa. Bagaimana kisah akhir dari Anah ini? Akankah dia menemukan kebahagiaan yang selama ini bergelut dengan penderitaan dari hari ke hari? Inilah kisah perjuangan seorang muslimah dalam mencari kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Novel ini merupakan kumpulan ketiga Gola Gong yang terkenal. Pada Mu Aku Bersimpuh, Tempatku Disisi-Mu dan Biarkan Aku Jadi Milik-Mu dan mendapat sambutan yang hangat dari para penggemarnya ketika disinetronkan.

Selasa, 28 Oktober 2008

Sejarah Singkat SMK Negeri 2 Surakarta


Perkembangan pemikiran para ahli teknologi yang didorong oleh perkembangan jaman saat itu dan masa mendatang, mereka mendirikan Sekolah STM di Solo, para pendiri tersebut antara lain :
1. Bapak Ir. Frederik Lovis Van Olden
2. Bapak Prof. Ir. Soediro
3. Bapak R. T. Djojo Soeparno ( Sri Sampurna )
4. Bapak R. Soemardi Djati Sworo
5. Bapak Letfa Soejono, BA.
Pada tanggal 1 Juli 1952 berdirilah sekolah yang diberi nama STM Solo berlokasi di Gendengan Solo, lokasi ST Negeri Solo, yang sejak tahun 1998 menjadi SMP Negeri 24 dan SMP Negeri 25 Surakarta.
Jurusan yang dibuka saat itu:
1. Bangunan
2. Mesin
3. Listrik

Pada Tahun Pelajaran 1999 / 2000 pada SMK Negeri 2 Surakarta diberlakukan dengan adanya Program Keahlian yang meliputi :
Bidang Keahlian : Program Keahlian :
1. Bid. Keahlian Bangunan
1.1. Tehnik Perkayuan
1.2. Tehnik Konstruksi Bangunan
1.3. Tehnik Gambar Bangunan
2. Bid. Keahlian Elektronika
2.1. Tehnik Audio Video
2.2. Listrik pemakaian
3. Bid. Keahlian Mesin
3.1. Mesin Perkakas
3.2. Mekanik Otomotip

Periode ke 5. Tahun 2003 menambah Program Studi Teknologi Informasi dengan Program Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada tahun 2004 ditetapkan dengan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta No. 421.2/2372/SM/2004.

Dan masih melaksanakan Program Pendidikan Sistem Ganda, dari Tahun Pelajaran 1997 / 1998 sampai 2002 / 2004 yang dipimpin oleh Mr. Drs. Suwardi. Sedang Tahun Pelajaran 2004 / 2005 yang dipimpin oleh Mr. Drs. Rakhmat Sutopo.

Daftar kepala Sekolah yang pernah menjabat di STM Negeri 1 atau SMK Negeri 2 Surakarta sejak berdiri sampai sekarang, sebagai berikut :
1. Ir. F.C.I. Van Olden
2. Sukamto
3. Sukarso Atmodipuro
4. Iskandar Isman Jaya Asmara
5. Sukisno Adiwinoto
6. Suwito hadipromono
7. Ridwan, BSc.
8. Drs. Hadiwiyono
9. Suparno, BE
10. Drs. Suprato
11. Drs. Sunargo
12. Drs. Suwardi
13. Drs. Rakhmat Sutomo, M.Pd

Tata Tertib Penggunaan Komputer dan Internet

A. Kewajiban

Pemakai komputer/ internet adalah anggota Perpustakaan SMK Negeri 2 Surakarta.
Mengisi daftar pemakaian komputer dan internet yang telah disediakan.
Merapikan/ meletakan kembali daftar pemakaian komputer sesuai dengan nomor komputer.
Sebelum memasukkan flashdisk, disket, atau alat penyimpan lainnya dicari anti virus terlebih dahulu.

B. Dilarang

Memberikan password logging pada komputer maupun pada file/ folder user.
Merubah setting konfigurasi pada komputer.
Menginstall program segala jenis game dan lainnya.
Menyimpan data pribadi pada hard disk.

C. Pemakaian

Maksimal penggunaan komputer atau internet yaitu 30 menit.

D. Sanksi Pelanggaran

Dapat berupa teguran, peringatan dan dikeluarkan dari ruang perpustakaan.
Skorsing 1 semester serta tidak boleh menggunakan fasilitas perpustakaan.

Tata Tertib Peminjaman Buku

Peminjaman harus menunjukkan kartu anggota Perpustakaan SMK Negeri 2 Surakarta yang masih berlaku.

Jumlah bahan pustaka yang dipinjam maksimal 3 eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 1 (satu) minggu untuk buku koleksi umum dan 3 (tiga) bulan untuk buku paket per-siswa sedangkan untuk guru dan karyawan jangka waktu peminjaman maksimal 1 (satu) bulan per-guru atau karyawan.

Perpanjangan masa peminjaman dapat dilakukan oleh pengguna yang lain jika tidak dipesan/ dibutuhkan oleh pengguna lain, belum diperpanjang selama 2 (dua) kali berturut-turut, dibawa sendiri oleh peminjam dan ditunjukkan kepada petugas untuk diselesaikan pengaministrasiannya

Keterlambatan pengembalian buku yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledoran peminjam dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200,00 (dua ratus rupiah) per-hari per-eksemplar untuk siswa dan Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per-hari per-eksemplar untuk guru dan karyawan.

Peminjam yang menghilangkan/ merusakan bahan pustaka (buku) baik secara sengaja maupun tidak, diwajibkan untuk menggantinya sesuai dengan bahan pustaka yang dihilangkan/ dirusakkan.

Peminjaman yang setelah ditagih 3 (tiga) kali belum juga mengembalikan buku yang dipinjamnya, Perpustakaan SMK Negeri 2 Surakarta akan; mencabut haknya untuk meminjam buku Perpustakaan di SMK Negeri 2 Surakarta, menghentikan pelayanan kepada peminjam, termasuk penolakan penerbitan surat keterangan bebas pinjam dan melaporkannya kepada kepala perpustkaan, peminjam untuk tenaga pengajar (guru) dan karyawan dan kepada bagian kurikulum untuk siswa.

Kartu anggota perpustakaan hanya dapat dipakai oleh yang berhak.

Anggota perpustakaan yang mengizinkan kartu anggotanya digunakan oleh orang lain, hak pinjamnya dicabut selama 6 (enam) bulan terbilang saat diketemukannya hal tersebut di atas.

Peminjaman harus mentaati semua peraturan yang ada di perpustakaan.

Senin, 27 Oktober 2008

Tata Tertib Pengguna

A. Kewajiban

Mengisi daftar pengunjung perpustakaan secara tertib menjaga suasana tenang, tertib dan menjaga kebersihan ruangan.
Menempatkan kembali koran, majalah ke tempat semula.
Meminta izin petugas apabila akan meminjam bahan pustaka (buku).
Bersikap dan berlaku sopan.

B. Dilarang

Mengenakan jaket/ sweater/ jemper/ topi, baju praktek, baju olah raga, kaos oblong dan membawa tas ke dalam ruangan perpustakaan.
Merusak, mencoret-coret, merobek/ menggunting/ menyilet koleksi buku/ majalah/ koran dan koleksi lainnya serta mengotori koleksi buku/ majalah/ koran/ referensi dan koleksi perpustakaan lainnya.
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang perpustakaan.
Makan dan minum di dalam ruang perpustakaan.
Membuat gaduh suasana perpustakaan.

C. Sanksi

Dapat berupa teguran, peringatan dan dikeluarkan dari ruang perpustakaan.
Mengganti rugi, disesuaikan dengan berat ringanya pelanggaran.
Melakukan pencurian dikeluarkan dari keanggotaan perpustakaan.
Merobek/ menggunting/ menyilet koleksi perpustkaan skorsing satu semester dan tidak dapat menggunakan semua fasilitas perpustkaan.